Terduga Maling Tertangkap Basah Pemilik Rumah di Bogak Besar, Berakhir Masuk Penjara
Pelaku diketahui bernama Abdi Dwi Prayoga (22) warga Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Terduga maling ini memasuki rumah korban, Safarudin Lubis warga Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Baca Juga:
Atas perbuatannya akhirnya terduga pelaku diserahkan warga ke Polsek Teluk Mengkudu dengan
barang bukti 1 (satu) buah Gunting yang ganggangnya berwarna Hitam Biru.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono saat dikonfirmasi wartawan Senin (12/8) malam membenarkan peristiwa pencurian tersebut.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, pada Senin (12/8) pukul 04.00 WIB saat korban sedang tidur didalam kamar, korban terbangun mendengar teriakan "ini maling" dari anak korban dan kemudian korban keluar dari dalam kamar dan melihat anaknya Yogi Santoso Lubis berada diruang tamu bersama dengan pelaku, dan mengatakan "Ini maling" setelah itu karena tertangkap basah langsung juga dibantu warga agar pelaku diamankan dan diboyong ke Kantor Desa Bogak Besar.
"Kemudian datang Kanit Reskrim Ipda Sarweli bersama anggota Polsek Teluk mengkudu ke TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Teluk Mengkudu," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sedangkan modus pelaku diketahui bahwa masuk ke dalam rumah pelapor/korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian dapur dengan menggunakan sebuah gunting dan setelah jendela tersebut terbuka maka terlapor kemudian masuk ke dalam rumah dan setelah berada didalam rumah maka terlapor/pelaku menuju kamar Yogi Santoso Lubis dengan maksud untuk mengambil sebuah Handphone milik anak korban Yogi Santoso Lubis namun ketika pelaku bermaksud akan mengambil handphone tersebut perbuatan pelaku diketahui oleh anak korban.
"Motif pelaku karena ekonomi. Untuk itu, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,"tutup AKP Sugiono.