Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap

Redaksi - Senin, 12 Agustus 2024 16:30 WIB
Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap
Polresta Magelang jumpa pers kasus pengurus ponpes cabuli santri, Senin (12/8/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
bulat.co.id - MAGELANG | Polresta Magelang menangkap seorang pengurus yayasan pondok pesantren (ponpes) di daerah Secang, Kabupaten Magelang.

Pelaku adalah inisial CBS (32). Dia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana sodomi terhadap seorang santri dan pencabulan terhadap tiga santri lainnya.

Advertisement

"Pada hari ini, kita melaksanakan rilis dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak. Bisa dibilang korban sodomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:

Mustofa mengatakan, perbuatan tersangka terhadap empat santriwan yang masih di bawah umur tersebut dilakukan kurun waktu Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024. Adapun perbuatan ini dilakukan tersangka terhadap korban di dapur, kamar ustaz, kantor, hingga ruang operasional ponpes. Perbuatan bejat tersangka dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

"Jadi kurang lebih peristiwanya berlangsung selama hampir satu tahun," kata Mustofa.

Mustofa mengatakan, kronologi peristiwa bermula dari salah satu korban yang mengenal tersangka sekitar Juni 2023. Ketika itu, korban mendaftarkan diri selaku santri di ponpes tempat tersangka bekerja.

"Peristiwa kekerasan seksualnya, saya tidak menceritakan detail, namun kekerasan seksualnya melalui organ anus dan tindakan asusila yang lain," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, informasi awalnya korban ada tujuh santriwan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada empat korban.

"Yang melaporkan pengurus yayasan sendiri. Karena mendengar dari korban ada peristiwa tentang kekerasan seksual terhadap beberapa korban yang melaporkan. Satu korban kekerasan seksual, sodomi. Yang tiga korban perbuatan cabul," ujarnya.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman belasan tahun penjara.

"Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru