Lahan PTP IV Simalungun Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Simalungun Sita 20,28 Gram Sabu

Redaksi - Jumat, 09 Agustus 2024 18:00 WIB
Lahan PTP IV Simalungun Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Simalungun Sita 20,28 Gram Sabu
rel
Polisi amankan pelaku transaksi narkoba di lahan PTPN IV Simalungun

Dalam interogasi awal, tersangka Bangun Sitorus mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Advertisement

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rahmat, yang berdomisili di Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan oleh polisi.

Polisi juga merencanakan beberapa langkah tindak lanjut, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dukungan dari masyarakat sangat dihargai, dan pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah

Simalungun dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menjadikan wilayah hukumnya menjadi tempat yang lebih aman.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru