Dua Pengedar Pil Ekstasi di Binjai Ditangkap Polisi: Terancam 20 Tahun Penjara
Adapun para pelaku diketahui berinisial AP (21) dan TP (21). Keduanya merupakan warga Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan, kedua pelaku yang mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
"Kami menangkap dua orang pelaku pada hari Senin, 5 Agustus 2024, tepatnya pada malam hari. Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 10 butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah Binjai Kota," tegas Syamsul saat dikonfirnasi awak media, Kamis (8/8).
Selain 10 butir pil ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 buah kotak rokok yang dipergunakan untuk tempat penyimpanan narkoba, 1 unit HP android merk Samsung, 1 unit HP android merk Realme, dan 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD.
"Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Syamsul.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Binjai, Diamankannya para pelaku berkat laporan masyarakat yang mengaku sudah sangat resah atas perbuatan mereka.
"Personil dari Unit I Satres narkoba langsung melakukan penangkapan dengan upaya undercover buy setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka," urai Syamsul.
Perwira Pertama Polri ini juga menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan di jual oleh para tersangka dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Usai diamankan, keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.