Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige

- Rabu, 07 Agustus 2024 20:06 WIB
Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige
Istimewa
Panahatan Hutajulu SH, kuasa hukum dari kliennya Muller Sinurat, yang tanahnya dicaplok untuk pembangunan tugu


Advertisement

Sambung Panahatan Hutajulu, dimana tanah itu dibeberapa tahun silam dibeli kakeknya Muller Sinurat dari pemilik tanah sebelumnya yakni Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat, pada tanggal 12 Juli 1954 sesuai dengan surat pengakuan kepemilikan (surat jual beli) yang dimilikinya saat ini.

Baca Juga:

"Saat ini tanah tersebut diklaim dan dikuasai 13 tergugat yang mengatas namakan dirinya untuk pembangunan Tugu Marga Sinurat. Atas hal itu, pemilik tanah Muller Sinurat, untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya di hadapan hukum menghunjuk kami, Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, sebagai kuasa hukumnya di pengadilan berdasarkan surat kuasa yang ditanda tanganinya pada tanggal 11 Juli 2024," tambah Panahatan Hutajulu.

Atas klaim tanah miliknya itu, terang Panahatan Hutajulu, maka Muller Sinurat sebagai pemilik hak waris melalui kami sebagai kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan Nomor Gugatan : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, atas Kasus sengketa lahan di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas tanah lebih kurang 3,5 Ha.

Panahatan Hutajulu, kuasa hukum Muller Sinurat menegaskan, sesuai dengan surat kuasa yang telah diberikan penggugat kepada Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, akan memperjuangkan sengketa tanah tersebut di PN Balige, terhadap 13 tergugat.

"Tentunya pembelaan hukum yang kita lakukan nanti sesuai dengan beberapa bukti alas hak kepemilikan yang cukup dari penggugat Muller Sinurat yang telah diberikan kepada kita sebagai kuasa hukumnya," ujarnya.

Tambah Panahatan Hutajulu, dalam gugatan yang diajukan ke PN Balige, pihaknya mengajukan Gugatan Provisi kepada tergugat yakni, memerintahkan Tergugat X dan atau Tergugat XI atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan pekerjaan apapun di lokasi objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum denda Tergugat XI atau siapapun sebesar Rp 1.000.000, per hari apabila masih terus melakukan pekerjaan diatas objek sengketa itu.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru