Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige

Gugatan tersebut dilakukan Muller Sinurat sesuai dengan Surat Gugatan No : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, melalui Kuasa Hukumnya, Panahatan Hutajulu SH dan Rekan.
Baca Juga:
Muller Sinurat melakukan upaya hukum gugatan ke PN Balige perihal tanah miliknya yang dipergunakan untuk bangunan tugu.
Hal itu disampaikan Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, kuasa hukumnya Muller Sinurat, saat ditemui di Medan, Rabu (07/08/2024).
"Klien kami, Muller Sinurat, adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas lebih kurang 3,5 Ha," kata Panahatan Hutajulu.
Lanjut, terang Panahatan Hutajulu, adapun dasar kepemilikan tanah oleh klien kami, Muller Sinurat adalah hak kepemilikan warisan dari Oppu Gugun Sinurat (Kakek dari Muller Sinurat) dan hal itu diperkuat dengan alas hak kepemilikan lahan tanah yang dimilikinya sesuai surat pengakuan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 (sebagai penjual).

Lengkap! Inilah Nama-nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Sumut Periode 2023-2028

Pria Paruh Baya di Toba Perkosa Pelajar Berulang Kali Hingga Hamil

Polres Toba Bekuk Pengedar Pil Ekstasi

Tega..! Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Kakek Lalu Diperkosa Ayah Sendiri

Kapolda Sumut Tinjau Pembangunan Lokasi Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula di Danau Toba

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Warga di Labuan Bajo Marahi Pemilik Hotel karena Dilarang Masuk Pantai
