Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige

Jhonson Siahaan - Rabu, 07 Agustus 2024 20:06 WIB
Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige
Istimewa
Panahatan Hutajulu SH, kuasa hukum dari kliennya Muller Sinurat, yang tanahnya dicaplok untuk pembangunan tugu
bulat.co.id -MEDAN | Petani yang satu ini, Muller Sinurat (68), warga Sosor Taguru, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menggugat 13 pihak ke PN Balige.

Advertisement

Gugatan tersebut dilakukan Muller Sinurat sesuai dengan Surat Gugatan No : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, melalui Kuasa Hukumnya, Panahatan Hutajulu SH dan Rekan.

Baca Juga:

Muller Sinurat melakukan upaya hukum gugatan ke PN Balige perihal tanah miliknya yang dipergunakan untuk bangunan tugu.

Hal itu disampaikan Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, kuasa hukumnya Muller Sinurat, saat ditemui di Medan, Rabu (07/08/2024).

"Klien kami, Muller Sinurat, adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas lebih kurang 3,5 Ha," kata Panahatan Hutajulu.

Lanjut, terang Panahatan Hutajulu, adapun dasar kepemilikan tanah oleh klien kami, Muller Sinurat adalah hak kepemilikan warisan dari Oppu Gugun Sinurat (Kakek dari Muller Sinurat) dan hal itu diperkuat dengan alas hak kepemilikan lahan tanah yang dimilikinya sesuai surat pengakuan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 (sebagai penjual).


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru