Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg

Redaksi - Rabu, 07 Agustus 2024 18:00 WIB
Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Antara
Dua bandar Medan di persidangan PN Medan

Barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram berhasil diamankan saat kedua terdakwa ditangkap di Jalan PWS, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2) saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

Advertisement

Kedua terdakwa juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2) di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.

Baca Juga:

Sabu-sabu tersebut dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragam mulai dari Rp40 ribu sampai dengan Rp150 ribu.

Setelah mendengarkan tuntutan, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/8).

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru