Penjual Rokok Tanpa Cukai di Medan Ditangkap Kejaksaan Usai Jadi DPO

Pria bernama Amaludin Batubara itu ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengamanan terhadap DPO dilakukan oleh Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu)," kata Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga:
"Serta telah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambungnya.
Amaludin ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, pada Selasa (6/8/2024). Dia diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu.
"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Pada saat akan diamankan, dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," tuturnya.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu.

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
