Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacok Anggota TNI di Medan

Redaksi - Selasa, 06 Agustus 2024 22:15 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacok Anggota TNI di Medan
Istimewa, detiksumut
bulat.co.id - MEDAN | Polisi menetapkan dan menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan dan pembacokan anggota Yonif 100/PS Prada Defliadi yang terjadi di salah satu tempat makan di Kecamatan Petisah, Kota Medan.

Pelaku yang ditangkap itu adalah RDS (35) dan DM yang lebih dulu diamankan oleh pihak Kodam I/BB.

Advertisement

"Tersangka yang diamankan ada dua yakni DM dan RDS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Selasa (6/8/2024) malam.

Baca Juga:

Teddy menyebut DM merupakan Ketua salah satu Ormas Ranting Sekip, sedangkan RDS adalah anggota Ormas.

"Perannya DM menjumpai saksi atas nama AS dan berkata 'abang yang tadi kan'. Perannya (RDS) bersama-sama dengan tersangka inisial DM menemui AS, sehingga DM langsung meninju saksi AS dan langsung memukul kaki serta bagian dada," ujarnya.

Teddy menyebutkan, ada tiga pelaku lagi yang saat ini tengah diburu, yakni TT (mantan Ketua Geng Motor Simple Life (SL), MJS dan MIR.

Sementara untuk sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan itu statusnya masih menunggu pengembangan hasil penyelidikan.

"Kami minta untuk segera menyerahkan diri, supaya tidak terjadi dampak yang merugikan, yang tidak diinginkan. Saya minta kepada inisial TT, MJS, MIR agar segera menyerahkan diri ke penyidik Polrestabes Medan. Ada tiga lagi yang perlu kita cari sampai dapat. Yang lain nanti kita kembangkan dari pengakuan yang tadi," kata Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru