Nyolong 8 Hp Milik Mahasiswa KKN di Sukajadi, Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai
Atas tindak pidana curat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H,MH melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Irwansyah alias Ulil (49) pada Sabtu (3/8) sekira pukul 21.30 wib di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Dari pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit HP android merk Oppo A58 warna hitam dan 1(satu) buah tas tangan warna Coklat.
Baca Juga:
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPDA SH. Nauli Siregar kepada wartawan menyampaikan diketahui pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, bahwa saat itu pelapor dan para korban sedang melaksanakan KKN dan saat itu Posko KKN Mahasiswa Unimed yang terletak di Dusun III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian sekira pukul 05.28 wib saksi Windi melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak, melihat hal tersebut saksi Windi langsung memberitahukan kawan-kawan nya yang lain yang masih dalam keadaan tidur.
"Selanjutnya masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa 8 (delapan) unit handphone sudah hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya (dalam penyelidikan) dan jenis Hand Phone yang hilang adalah Sbb: Iphone 11, Iphone Xs (Gold 64Gb), Iphone 11(Hitam, 128gb), Oppo A15(Biru donker, 64 Gb), OppoA3s, Oppo A58, Redmi Note 9 (Biru 64gb), Redmi Note 9, Vivo Yi7s, "paparnya.
Kemudian, kata IPDA Nauli, para korban dan saksi - saksi langsung melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian, namun sampai dengan saat sekarang ini barang-barang milik para korban tidak diketemukan, atas hal tersebut maka para korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.31.500.000.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,"ujarnya.
Kronologi penangkapan, sebut IPDA Nauli, pada hari Sabtu, 03 Agustus 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Curat tersebut di Posko KKN Desa Sukajadi.
"Dari hasil Penyelidikan tersebut, Tim mengetahui identitas pelaku Irwansyah Bin Saharan alias Ulil dan lokasi persembunyiannya, selanjutnya pada pukul 21.30 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu,"ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di dalam kamar pelaku 1 (satu) buah tas tangan warna coklat yang berisikan 1 unit Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang merupakan salah satu Hp milik korban yang hilang.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti yang diamankan di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku Ulil. Dia mengaku benar melakukan Pencurian Hp milik mahasiswa lebih kurang sebanyak 8 unit di Posko KKN di Dsn III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung beringin dan dia nya mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain.
Pelaku Ulil menerangkan bahwa hanya 1 Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku sedangkan 7 unit hp lainnya dibuang pelaku di tali air yang berada di belakang rumah pelaku karena tidak bisa dibuka kodenya Hp tersebut dan tidak dapat digunakan.
"Kemudian melakukan pencarian terhadap 7 Unit Hp milik korban lainnya yang dari pengakuan pelaku Ulil bahwa Hp tersebut telah dibuang di Tali air yang berada di belakang rumah pelaku," pungkasnya.