Seorang IRT Ditangkap Polisi, Belasan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 15:25 WIB
Seorang IRT Ditangkap Polisi, Belasan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Istimewa
bulat.co.id - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan seorang bandar narkoba.

Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (30) yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus, Senin (29/7).

Advertisement

Pelaku yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara tersebut berhasil diamankan di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

Baca Juga:

Bersama pelaku, turut diamankan 15 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna Pink dengan berat Netto 6,58 gram. Ia berhasil diamankan Ibu bermula dari laporan warga.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirnasi awak media, Senin (5/8) membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di TKP," ungkap AKP Syamsul Bahri.

Dari TKP tersebut, sebut AKP Syamsul Bahri, anggota Unit II Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik transparan tempat menyimpan ekstasi dan 1 unit HP merk Iphone berwarna Pink.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.

"Kepada tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru