Tersangka Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Ancam Hukuman Cambuk hingga 200 Kali

Dedi S - Minggu, 04 Agustus 2024 14:00 WIB
Tersangka Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Ancam Hukuman Cambuk hingga 200 Kali
Antara
Tersangka diamankan Polres Aceh Barat

Tersangka AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk mempermudah proses hukum.

Advertisement

Dalam kasus ini, polisi menjerat nya dengan Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali hingga 200 kali atau nilai denda yang cukup besar.

Baca Juga:

Meski masih terus dilakukan penyidikan, Iptu Fachmi Suciandy dari Polres Aceh Barat mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru