Tersangka Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Ancam Hukuman Cambuk hingga 200 Kali

Antara
Tersangka diamankan Polres Aceh Barat
Tersangka AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk mempermudah proses hukum.
Dalam kasus ini, polisi menjerat nya dengan Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali hingga 200 kali atau nilai denda yang cukup besar.
Baca Juga:
Meski masih terus dilakukan penyidikan, Iptu Fachmi Suciandy dari Polres Aceh Barat mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tags
Berita Terkait
Komentar