Tersangka Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Ancam Hukuman Cambuk hingga 200 Kali

Dedi S - Minggu, 04 Agustus 2024 14:00 WIB
Tersangka Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Ancam Hukuman Cambuk hingga 200 Kali
Antara
Tersangka diamankan Polres Aceh Barat
bulat.co.id -ACEH I Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil menangkap AR (46 tahun), seorang pria asal Kecamatan Kaway XVI, atas dugaan ruda paksa terhadap anak tirinya hingga mengakibatkan kehamilan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, korban yang menjadi sasaran tindak pidana ini adalah seorang gadis di bawah umur yang saat ini berusia 16 tahun.

Advertisement

Setelah mendapatkan pengaduan dari korban dan ibunya, polisi melakukan upaya pengejaran dan akhirnya AR ditangkap di rumah makan di Provinsi Aceh pada Jumat (26/8). Selama proses penyelidikan, barang bukti seperti pakaian dan celana dalam korban berhasil diamankan.

Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru