Bongkar Ruko, Dua Kawanan Maling Nginap di Hotel Prodeo
Keduanya diciduk personil kepolisian Polsek Delitua sesuai dengan laporan korbannya, Kevin Wijaya (24), warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang diperoleh awak media ini, kejadian terjadi pada hari Senin (29/07/2024), dimana korban, Kevin Wijaya, mendapatkan telepon dari petugas keamanan Komplek Perumahan Pajak Old Town, yang terletak di Jalan Pamah, Komplek Pajak Old Town Ruko Blok I, Kecamatan Delitua, kalau ruko miliknya telah dibongkar. Menerima informasi tersebut, korban Kevin Wijaya, langsung berangkat menuju ke rukonya.
Baca Juga:
Setibanya di ruko, korban melihat kondisi ruko miliknya sudah berantakan. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya itu, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Delitua. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.
Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Delitua melihat satu unit becak bermotor (betor), sedang mengangkut satu buah pintu besi. Dengan gerak cepat, personil kepolisian Polsek Delitua langsung memberhentikan memberhentikan betor tersebut dan menginterogasi pengemudi betor.
"Dari hasil interogasi, pengemudi betor mengatakan bahwa dirinya dipanggil pelaku BS dan JT, untuk mengangkut pintu besi tersebut dengan upah Rp 50 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.
Lalu, terang Maruli Tua Siregar, personil Unit Reskrim pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku BS, saat sedang berada di rumah di Jalan Besar Delitua. "Pelaku BS pun diamankan dan dari keterangan BS jika dirinya melakukan aksinya bersama temannya, JT," tambah Maruli Tua Siregar.
Tak mau menunggu lama, sambung Maruli Tua Siregar, personil pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku JT saat sedang berada di Jalan Besar Delitua tepatnya didepan Gang Koramil. "Personil pun langsung mengamankan pelaku JT," ucapnya.
Maruli Tua Siregar menuturkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 buah pintu besi, beberapa jerjak jendela besi, AC, stelling jualan dan beberapa buah bola lampu. "Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah pintu besi," terangnya.
Lanjut, tambah Maruli Tua Siregar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui dimana saja pelaku beraksi dan kemana pelaku menjual barang hasil kejahatannya. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.