Apes... Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Sabu, Tersangka Keburu Diciduk Polisi

- Jumat, 02 Agustus 2024 10:00 WIB
Apes... Belum Sempat Menikmati Uang Penjualan Sabu, Tersangka Keburu Diciduk Polisi
istimewa/Polres Tanjung Balai
Tersangka Z alias ZAI, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai.
bulat.co.id -TANJUNG BALAI | Pria yang satu ini, Z alias ZAI (31), warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kabupaten Tanjung Balai, harus tertunduk lemas dan pasrah saat diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Advertisement

Bagaimana tidak tertunduk lemas dan pasrah, belum sempat menikmati uang hasil penjualan sabu, tersangka keburu ditangkap polisi.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (02/08/2024), tersangka ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai saat sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya di Jalan Elang Gang Manchis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Supriyadi SH MH mengatakan, penangkapan Z alias ZAI ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Elang Gang Manchis.

Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai langsung menindak lanjuti informasi itu dengan menyaru sebagai pembeli ke rumah tersangka dengan membeli sabu-sabu sebanyak Rp 450 ribu.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru