Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba di Sunggal, Amankan 36 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Redaksi - Selasa, 30 Juli 2024 17:00 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba di Sunggal, Amankan 36 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu
Internet
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun bersama Kasatresnarkoba Kompol Adrian dan Kanit II AKP Heryadi memperlihatkan barang bukti kepada media

Adapun rincian ekstasi yang diamankan yaitu 93 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna merah merk Superman yang setiap bungkusnya berjumlah 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9300 butir, 95 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna hijau merk Bata dengan setiap bungkusnya berisi 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir, satu bungkus plastik besar berisi 5000 butir ekstasi warna hijau merk Casper dan satu bungkus plastik besar berisi 2500 butir ekstasi warna hijau merk Casper, 19 bungkus plastik berisi ekstasi warna merah merk Superman di mana setiap bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.

Advertisement

Disamping itu, terdapat juga 2 bungkus plastik klip sedang yang masing-masing berisi ekstasi warna merah merk Superman sebanyak 500 butir bahkan 1 bungkus plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna hijau merk Bata serta 1 bungkus plastik klip berisi 10 butir ekstasi warna merah merk Superman.

Baca Juga:

Selanjutnya, terdapat 1 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi warna merah seberat 119,87 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna hijau dengan berat bersih 12,07 gram, dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi pecahan ekstasi warna hijau tua dengan berat bersih 3,4 gram.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 4994 AJU dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Setelah segala barang bukti diamankan, F mengaku bahwa sabu dan ekstasi yang ditemukan adalah miliknya. "Pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi itu diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial W (dalam penyelidikan) untuk diantarkannya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari W," ujar Teddy.

Menurut Teddy, F telah menjadi perantara dan menyediakan tempat penyimpanan sabu dan ekstasi sejak tahun 2022. Selain itu, ia juga yang mengantar dan menyerahkan dua jenis narkoba tersebut sesuai perintah W. Narkoba ini didatangkan dari Kepulauan Riau.

Teddy juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki berapa banyak sabu dan ekstasi yang telah diedarkan oleh tersangka sejak tahun 2022. Upah yang diterima oleh tersangka dari W juga beragam, mulai dari Rp 25 juta per dua minggu hingga Rp 50 juta per bulan.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup beserta hukuman mati.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru