Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba di Sunggal, Amankan 36 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Redaksi - Selasa, 30 Juli 2024 17:00 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba di Sunggal, Amankan 36 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu
Internet
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun bersama Kasatresnarkoba Kompol Adrian dan Kanit II AKP Heryadi memperlihatkan barang bukti kepada media
bulat.co.id -MEDAN I Tim Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap gudang narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, No. 10, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 36.860 butir ekstasi berbagai jenis dan 2 kilogram sabu. Seorang tersangka berinisial F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Advertisement

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:

Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, sehingga petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek.

"Saat rumah tersebut digerebek, anggota kita menemukan seorang pria berinisial F. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas besar warna hitam berisi dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu," ujar Teddy.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan yang berisi puluhan ribu ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, ekstasi yang ditemukan berjumlah 36.860 butir.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru