Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba di Sunggal, Amankan 36 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 36.860 butir ekstasi berbagai jenis dan 2 kilogram sabu. Seorang tersangka berinisial F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.
- Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru Semangati Warga Sari Rejo Kompak Jaga Kamtibmas
Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, sehingga petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek.
"Saat rumah tersebut digerebek, anggota kita menemukan seorang pria berinisial F. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas besar warna hitam berisi dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu," ujar Teddy.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan yang berisi puluhan ribu ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, ekstasi yang ditemukan berjumlah 36.860 butir.