Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang Tercoreng Kasus Korupsi Disdik Batubara

Baca Juga:
Di tahap penyidikan, Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 18 miliar dan hingga tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengembalikan Rp 2 miliar lebih.
Jumlah ini dipastikan akan berkembang hingga akhir Semester II Desember 2024. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mereka memberikan layanan hukum dan penegakan hukum dengan efektif untuk menyelamatkan potensi kerugian negara.
Pada bidang Datun Kejati Sumut, telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sekitar Rp 127.144.000.000 termasuk Pemulihan Keuangan Negara Rp.7.960.701.979.
Kemudian, pada bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pengawalan pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut - Aceh yang akan memajukan nama Sumatera Utara di mata nasional maupun internasional.
Bidang Intelijen juga menyiapkan posko untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang, berkolaborasi dengan Pidum sebagai bagian dari Gakkumdu untuk memastikan jajaran Kejaksaan berperilaku netral dalam menjalankan tugas.
Selain itu, bidang Intelijen juga melaksanakan program preventif lewat penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa di radio dan televisi, dan Jaksa Daring melalui akun sosial media Instagram yang menghadirkan berbagai narasumber serta lomba karya tulis jurnalistik.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memperoleh sejumlah penghargaan di sepanjang semester I tahun 2024, termasuk Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bidang Pidsus (Januari 2024).
Peringkat III Satker Kejaksaan Tinggi Berkinerja Terbaik pada Musrenbang Kejaksaan RI di Bali pada April 2024, Peringkat 2 Nasional dalam Penggunaan Sistem Informasu Adhyaksa Command Center (SIACC) pada Bidang Intelijen Kejati SumutdanPenghargaan atas Komitmen dan Jasanya Wujudkan Indonesia Bersih Narkoba dari BNN.

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya

Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II

Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
