Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB
Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Penkum Kejatisu

Tantangan dan Peluang

Advertisement

Meskipun keadilan restoratif menawarkan banyak manfaat, penerapannya juga dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti:

Baca Juga:

Standarisasi prosedur: Perlu adanya pedoman yang jelas dan seragam dalam penerapan keadilan restoratif agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Peran aktif masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses restoratif agar dapat memberikan dukungan dan pengawasan.

Inisiatif Kejati Sumut dalam menerapkan keadilan restoratif merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Dengan pendekatan yang lebih humanis dan restorative, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dalam mengatasi permasalahan kejahatan dan membangun masyarakat yang lebih adil dan damai.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru