Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB
Tantangan dan Peluang
Meskipun keadilan restoratif menawarkan banyak manfaat, penerapannya juga dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti:
Baca Juga:
Standarisasi prosedur: Perlu adanya pedoman yang jelas dan seragam dalam penerapan keadilan restoratif agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Peran aktif masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses restoratif agar dapat memberikan dukungan dan pengawasan.
Inisiatif Kejati Sumut dalam menerapkan keadilan restoratif merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan restorative, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dalam mengatasi permasalahan kejahatan dan membangun masyarakat yang lebih adil dan damai.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar
Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II
Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023
Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Pencemaran Nama Baik di Serdang Bedagai
Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang Tercoreng Kasus Korupsi Disdik Batubara
Komentar