Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB
Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Penkum Kejatisu

Dampak Penerapan Keadilan Restoratif

Advertisement

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, antara lain:

Baca Juga:

Memulihkan hubungan: Korban dapat merasa lebih puas karena kebutuhannya untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan telah terpenuhi. Pelaku juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat.

Mencegah terjadinya tindak pidana ulang: Dengan melibatkan pelaku dalam proses pemulihan, diharapkan mereka akan lebih bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Memperkuat rasa keadilan masyarakat: Keadilan restoratif menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru