Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB
Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Penkum Kejatisu

Mengapa Keadilan Restoratif Dipilih?

Advertisement

Dalam kasus yang diajukan oleh Kejati Sumut, terdapat beberapa alasan kuat mengapa keadilan restoratif dianggap sebagai solusi yang lebih efektif:

Baca Juga:

Perdamaian antara pelaku dan korban: Adanya kesepakatan damai menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Pelaku pertama kali: Bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya sangatlah penting.

Kerugian materiil yang terbatas: Besarnya kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.

Ancaman hukuman yang ringan: Jenis tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori kejahatan serius yang memerlukan hukuman berat.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru