Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB
Apa itu Keadilan Restoratif?
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menempatkan pemulihan akibat kejahatan sebagai prioritas utama.
Baca Juga:
Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada hukuman terhadap pelaku, keadilan restoratif melibatkan semua pihak yang terdampak oleh kejahatan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak, memulihkan rasa aman, dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar
Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II
Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023
Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Pencemaran Nama Baik di Serdang Bedagai
Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang Tercoreng Kasus Korupsi Disdik Batubara
Komentar