Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB
Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Penkum Kejatisu

Apa itu Keadilan Restoratif?

Advertisement

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menempatkan pemulihan akibat kejahatan sebagai prioritas utama.

Baca Juga:

Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada hukuman terhadap pelaku, keadilan restoratif melibatkan semua pihak yang terdampak oleh kejahatan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak, memulihkan rasa aman, dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru