Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Penkum Kejatisu
Apa itu Keadilan Restoratif?
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menempatkan pemulihan akibat kejahatan sebagai prioritas utama.
Baca Juga:
Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada hukuman terhadap pelaku, keadilan restoratif melibatkan semua pihak yang terdampak oleh kejahatan, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak, memulihkan rasa aman, dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat

Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
Komentar