Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana

Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 13:00 WIB
Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
Penkum Kejatisu
bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menjadi sorotan dengan inisiatifnya menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan dua kasus pidana, yakni kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan.

Advertisement
Langkah ini menandai sebuah pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang semakin menekankan pada pemulihan daripada sekadar hukuman.

Dalam sebuah ekspose virtual pada Kamis (25/7/2024), Kepala Kejati Sumut, Idianto, menyampaikan usulan penghentian penuntutan untuk kedua kasus tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Baca Juga:

Alasan di balik keputusan ini adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru