Motif nya Sakit Hati, Ponakan Habisi Nyawa Paman

Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 12:00 WIB
Motif nya Sakit Hati, Ponakan Habisi Nyawa Paman
Humas Polres Simalungun
Pelaku diamankan polisi

bulat.co.id -SIMALUNGUN I Di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sebuah peristiwa tragis terjadi pada Kamis dini hari (25/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Advertisement

Seorang pria berusia 24 tahun yang merupakan keponakan dari korban, Olsen Siregar (66), diketahui telah menghabisi hayat paman kandungnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku ini, yang berinisial FS, telah diamankan oleh polisi.

Baca Juga:

Informasi mengenai motif di balik pembunuhan ini telah diungkap oleh Kapolsek Bangun, AKP Esron Sinaga, bahwa kejadian ini disebabkan oleh sakit hati Pelaku yang didahului dengan pertengkaran antara Pelaku dan Korban pada malam hari sebelumnya.

Hal ini memicu emosi dari pelaku yang kemudian nekat mengakhiri hidup pamannya.

Pada saat kejadian, Pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 02:00 dini hari dengan membawa sebilah parang.

Setelah terjadi cekcok, korban berusaha untuk melawan pelaku menggunakan besi namun tidak mampu menghentikan serangan yang dilakukan oleh Pelaku. Akhirnya korban tewas dengan luka yang sangat parah di bagian wajahnya.

Saksi mata dalam kasus ini adalah seorang tetangga bernama Alex yang mendengar keributan dan segera keluar rumah. Ia melihat korban tergeletak bersimbah darah di tempat kejadian.

Alex kemudian memberitahukan kejadian ini kepada pihak desa dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Setelah diinterogasi, Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan tidak bisa menahan emosinya. Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggung jawab atas tindakannya.

Sebagai tindak lanjut, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Barang bukti, seperti parang yang digunakan oleh Pelaku, telah diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.

Kasus ini pasti menggemparkan masyarakat di Simalungun dan telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib.

Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru