Motif nya Sakit Hati, Ponakan Habisi Nyawa Paman
Alex kemudian memberitahukan kejadian ini kepada pihak desa dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Setelah diinterogasi, Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan tidak bisa menahan emosinya. Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggung jawab atas tindakannya.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Barang bukti, seperti parang yang digunakan oleh Pelaku, telah diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.
Kasus ini pasti menggemparkan masyarakat di Simalungun dan telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.