Tim Opsnal Polres Nias Ringkus Pencuri Handphone dalam Waktu Singkat
Redaksi - Minggu, 28 Juli 2024 11:20 WIB
Tersangka
bulat.co.id -NIAS - Kerja cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias membuahkan hasil.
Hanya dalam waktu beberapa hari, pelaku pencurian handphone di parkiran Alfamidi Saombò berhasil diringkus.
Baca Juga:
Pelaku, OL (41), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tiket di sekitar Alfamidi, diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (27/07) sore.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL Tambunan, mengapresiasi kinerja timnya yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
OL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku di kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kanit I Sat Reskrin Polres Nias Ipda Listono.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Tragedi Kekerasan di Nias: Kakek 60 Tahun Tewas Dibacok oleh Tetangga
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
SARPRAS Jadi Kunci Sukses Operasi Mantap Praja 2024, Begini Persiapan Polres Nias
2 Korban Mandi Sungai di Nias, Kapolres AKBP Revi Nurvelani Himbau Orangtua Untuk Mengawasi Anak-Anaknya
Kapolres Nias Sampaikan Commander Wish Kapolda Sumut Kepada Personil
Ini Pemicunya ! Suami Pemabok di Nias Barat Lancarkan Kekerasan Kepada Istri Dibekuk Polres Nias
Komentar