Judi Online Ancam Ketenangan Rumah Tangga, MUI Imbau Masyarakat Waspada
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyoroti dampak sosial yang serius dari aktivitas ini, terutama pada keharmonisan keluarga.
"Kecanduan judi online dapat membuat seseorang rela menjual harta benda bahkan mengabaikan kebutuhan keluarga demi mengejar keuntungan instan," ujar Kiai Miftah.
Baca Juga:
Selain itu, permusuhan dan tindak kriminal yang dipicu oleh judi online juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Sebelumnya, dilansir Antara, Sosiolog Universitas Nasional Nia Elvia mengatakan pemerintah harus menggandeng ulama dalam mensosialisasikan judi online.
Menurut dia, pendapat ulama akan lebih mudah didengar masyarakat lantaran mempunyai pengaruh dalam kehidupan sosial dan beragama.
"Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," kata Elvia