Ini Pemicunya ! Suami Pemabok di Nias Barat Lancarkan Kekerasan Kepada Istri Dibekuk Polres Nias

bulat.co.id -GUNUNG SITOLI I Seorang pria di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.
Baca Juga:
Pelaku, yang diketahui bernama FG (42), warga Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, nekat menganiaya keluarganya karena merasa tak puas dengan porsi makan yang diberikan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Nias,AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan, mengungkapkan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dari aksi kekerasan ini adalah istri pelaku, MNZ (41).
"Kejadian bermula saat korban menyajikan makanan malam kepada pelaku. Namun, pelaku merasa porsi lauk yang disajikan kurang banyak, khususnya lauk ayam. Ketika korban menolak permintaan pelaku karena alasan tidak ada uang, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras langsung naik pitam dan memukuli korban berulang kali," jelas kasat.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, pelaku juga mengejar korban yang berusaha melarikan diri dan kembali melakukan penganiayaan. Bahkan, anak mereka yang mencoba melerai juga menjadi sasaran kekerasan.
"Karena takut, korban melarikan diri ke hutan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," lanjut AKP Tambunan.
Tim Opsnal Polres Nias berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2024.
PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua, menegaskan atas perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Kasat Reskrim Polres Sergai Dimutasi

Tragedi Kekerasan di Nias: Kakek 60 Tahun Tewas Dibacok oleh Tetangga
