Di OTT Polda Sumut, Anggota KPU Sidimpuan Parlagutan Harahap Kembali Aktif Setelah Dibebaskan

bulat.co.id -MEDAN I Parlagutan Harahap, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, telah kembali aktif dalam posisinya setelah dibebaskan oleh Polda Sumut, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pemerasan caleg.
Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan surat keputusan KPU RI bernomor 582 tahun 2024. KPU Sumut Ketua, Agus Arifin, menyatakan bahwa pengaktifan kembali Parlagutan dilakukan sesuai dengan surat dari KPU RI pada tanggal 24 Juli 2024.
Baca Juga:
Parlagutan dibebaskan oleh Polda Sumut pada tanggal 30 April 2024, atas surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sumut bernomor SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum, atas alasan hukum karena keadilan restoratif.
KPU pun melakukan rapat pleno dengan pembahasan terkait status Parlagutan dan memutuskan agar Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan berita acara KPU nomor 283/PK.01-BA/04/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
Parlagutan Harahap di-OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada tanggal 27 Januari 2019, dilansir detik.
Satu hari setelah itu, Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut, selanjutnya dilepas setelah berdamai dengan pelapor.

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah

Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan "Ketupat Toba 2025"

Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan "Ketupat Toba 2025"

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor
