Di OTT Polda Sumut, Anggota KPU Sidimpuan Parlagutan Harahap Kembali Aktif Setelah Dibebaskan

Redaksi - Jumat, 26 Juli 2024 22:00 WIB
Di OTT Polda Sumut, Anggota KPU Sidimpuan Parlagutan Harahap Kembali Aktif Setelah Dibebaskan
dtk
Parlagutan Harahap saat dilakukan OTT oleh Polda Sumut

bulat.co.id -MEDAN I Parlagutan Harahap, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, telah kembali aktif dalam posisinya setelah dibebaskan oleh Polda Sumut, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pemerasan caleg.

Advertisement

Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan surat keputusan KPU RI bernomor 582 tahun 2024. KPU Sumut Ketua, Agus Arifin, menyatakan bahwa pengaktifan kembali Parlagutan dilakukan sesuai dengan surat dari KPU RI pada tanggal 24 Juli 2024.

Baca Juga:

Parlagutan dibebaskan oleh Polda Sumut pada tanggal 30 April 2024, atas surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sumut bernomor SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum, atas alasan hukum karena keadilan restoratif.

KPU pun melakukan rapat pleno dengan pembahasan terkait status Parlagutan dan memutuskan agar Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan berita acara KPU nomor 283/PK.01-BA/04/2024 tertanggal 21 Mei 2024.

Parlagutan Harahap di-OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada tanggal 27 Januari 2019, dilansir detik.

Satu hari setelah itu, Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut, selanjutnya dilepas setelah berdamai dengan pelapor.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru