Namanya Dicemarkan, Teknisi GMT Buat Laporan ke Polrestabes Medan
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, di Jalan Sutrisno, Kelurahan Si Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Windi sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Area dengan nomor LP/B/501/VII/2024/SPKT Polsek Medan Area. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:
Merasa tidak mendapat keadilan, Windi kemudian memutuskan untuk mendatangi Mapolrestabes Medan pada Kamis, 25 Juli 2024, dan membuat laporan yang tertuang dalam bukti Lapor: LP/B/2091/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pada saat mengajukan laporan, Windi ditemani oleh Lembaga Langit RI. Ketika ditanyai oleh media yang juga didampingi oleh Tono, saksi korban, Windi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari tudingan oleh pelaku kepada Windi yang juga merupakan mitra kepolisian di Jalan Sutrisno, Gang Berlin, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Windi dituduh melihat unggahan video Tiktok milik pelaku.
Dalam video pendek tersebut, pelaku menyebut Windi dengan sebutan yang membuatnya merasa malu. Kejadian ini sebenarnya muncul setelah Windi merasa keberatan karena harus membayar iuran harian sebesar Rp20.000 kepada suami pelaku karena ia bekerja sebagai teknisi di GMT Jalan Sutrisno, Kota Medan.
Pelaku kemudian mendatangi Windi dan memaki-maki sambil mencakar dan menepuk kening Windi hingga korban mengalami luka dan terpaksa membuat video sebagai alat bukti.
Windi mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang telah menerima laporannya dan berjanji untuk menangani kasus ini secara serius. Windi juga berharap bahwa pelaku dapat diadili secara adil dan sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan banyak memperoleh perhatian. Banyak pihak yang mengekspresikan keprihatinannya terhadap apa yang dialami oleh Windi dan berharap kasus ini segera terungkap.
Lembaga Langit RI yang mendampingi Windi, mendesak pihak kepolisian untuk menangkap dan menindak tegas pelaku penganiayaan dan pencemaran nama baik tersebut.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait laporan Windi. Masyarakat berharap bahwa kasus ini segera diproses dan pelakunya dapat dihukum secara adil.