Sempat Melarikan Diri, Preman Idanogawo Takluk di Tangan Polisi dalam Operasi Pekat Toba 2024

AKBP Revi Nurvelani Apresiasi Polsek Idanogawo
- Rabu, 24 Juli 2024 22:30 WIB
Sempat Melarikan Diri, Preman Idanogawo Takluk di Tangan Polisi dalam Operasi Pekat Toba 2024
Humas Polres Nias
Pelaku diamankan


Advertisement

Menurut keterangan Iptu O. Daeli, Kasi Humas Polres Nias, AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga. AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo.

"Saat ini sedang berlangsung Operasi Pekat Toba 2024, dan salah satu targetnya adalah premanisme yang meresahkan warga. Kepada seluruh Polsek jajaran telah diperintahkan untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu Kamtibmas," tegas AKBP Revi Nurvelani.

Akpol 2005 itu mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo. Mantan Kapolsek Medan Kota itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas premanisme yang meresahkan warga.

Operasi Pekat Toba 2024 bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan premanisme. AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga.

.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru