Tambang Ilegal Merajalela: Material Galian C Ilegal Diolah PT DSJ, Bapenda Madina: Pajak MBLB Tak Pernah Dibayar!

Reza - Rabu, 24 Juli 2024 18:30 WIB
Tambang Ilegal Merajalela: Material Galian C Ilegal Diolah PT DSJ, Bapenda Madina: Pajak MBLB Tak Pernah Dibayar!
Reza
Tambang galian diduga ilegal dalam penyelidikan

Dugaan Pelanggaran Serius

Advertisement

Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PT DSJ terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menampung dan mengolah material dari penambangan tanpa izin (SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Aktivitas penambangan ilegal ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, kerusakan ekosistem, dan longsor.

Oleh karena itu, diperlukan penindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menegakkan hukum demi melindungi lingkungan dan sumber daya alam.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru