Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir
Baca Juga:
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, menyatakan alasan penahanan terkait minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP selaku Pengguna Anggaran dan tersangka AJT selaku Direktur PT. EPP.
Tarigan menegaskan bahwa tersangka kemungkinan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan muncul tersangka baru.
Para tersangka dijatuhi hukuman penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Namun, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.