Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir

Redaksi - Senin, 22 Juli 2024 20:30 WIB
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir
Penkum Kejatisu
BP Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Sumut

bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021.

Advertisement

Mereka adalah BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:

Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyatakan bahwa penahanan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.

Nilai pagu anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerja lapangan PT. EPP melakukan teknik pelaksanaan pekerjaan secara manual yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru