Tangkap Lepas Komplotan Geng Motor Bawa Sajam, Polsek Medan Area Bantah Lakukan Pungutan

Jhonson Siahaan - Jumat, 19 Juli 2024 13:00 WIB
Tangkap Lepas Komplotan Geng Motor Bawa Sajam, Polsek Medan Area Bantah Lakukan Pungutan
Istimewa
Polsek Medan Area tampak depan.
bulat.co.id -MEDAN | Terkait dengan pemberitaan di media terkait Polsek Medan Area melakukan tangkap lepas terhadap anggota geng motor, Polsek Medan Area membantah pernyataan itu.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom SH, Jumat (19/07/2024).

Baca Juga:

"Tidak benar Polsek Medan Area melakukan tangkap lepas terhadap komplotan anggota geng motor yang membawa senjata tajam seperti yang dimuat di media online," kata Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Harles Gultom.

Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Harles Gultom mengatakan, Polsek Medan Area angkat bicara mengenai berita yang viral di sejumlah media sosial dan media online perihal tangkap lepas dan melakukan pemerasan terhadap komplotan geng motor yang membawa senjata tajam.

"Kejadian berawal pada saat personil Unit Reskrim Polsek Medan Area sebelumnya melakukan penangkapan terhadap komplotan geng motor sebanyak 8 orang, dimana dua orang membawa senjata tajam, pada hari Minggu (07/07/2024), di Jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai," kata Hendrik Fernandes Aritonang.

Tambah Harles Gultom, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Medan Area bahwa sering melintas komplotan geng motor bersenjata tajam di daerah itu khususnya pada malam Minggu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 8 orang yang diamankan, jelas Harles Gultom, dua orang ditahan karena terbukti membawa senjata tajam dan 6 orang tidak terbukti membawa senjata tajam.

"Setelah membuat surat pernyataan, lalu keenam orang tersebut dipulangkan kepada pihak keluarga tanpa ada dipungut biaya apapun," tegasnya.

Harles Gultom menuturkan, keenam orang tersebut dipulangkan karena sama sekali tidak terbukti memenuhi unsur pidana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Dengan tegas kami sampaikan bahwa Polsek Medan Area membantah melakukan tangkap lepas dan melakukan pemerasan," ujarnya.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru