Menangkal Narkoba: Ini Kunci Kolaborasi Pemangku Kepentingan Menurut BNN
Fenomena kejahatan narkoba harus dipandang secara komprehensif, tidak hanya sebagai persoalan penegakan hukum saja.
Baca Juga:
Kejahatan ini harus ditangani dari dimensi sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Hal ini karena penyalahgunaan narkoba bukan hanya dipengaruhi oleh faktor hukum, tetapi juga faktor lain seperti latar belakang serta motif perilaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa angka prevalensi penggunaan narkoba mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta orang pada tahun 2023.
Mayoritas penyalahgunaan narkoba memakai narkoba karena faktor penasaran ingin tahu dan faktor pertemanan.
Selain itu, survei juga menunjukkan penyalahgunaan narkoba terus meningkat di kalangan generasi muda berusia 15 sampai dengan 24 tahun.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk mencegah generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
Perkiraan perputaran uang narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.
Jumlah ini sangat besar dan menarik minat sindikat narkoba untuk memperluas pasar di Indonesia.
Untuk itu, kolaborasi antara seluruh stakeholder sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba di Indonesia.