Membandel, CV. Parak Tale Tak Hiraukan Dinas Perindag dan ESDM Sumut

Reza - Rabu, 17 Juli 2024 13:00 WIB
Membandel, CV. Parak Tale Tak Hiraukan Dinas Perindag dan ESDM Sumut
Reza


Advertisement

Selain itu, Ahmat Abidin juga menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat masyarakat CV. Parak Tale juga melakukan pemalsuan data terkait luas lahan yang mereka cantumkan di surat rekomendasi SIPB dari Dinas Perindag dan ESDM Propinsi Sumut. Dalam SIPB itu, tercantum luasan milik CV. Parak Tale seluas 5 hektare.

Baca Juga:

"Kemungkinan mereka bekerjasama dengan Kepala Desa melakukan pemalsuan luasan lahan. Karena lahan yang tercantum dalam koordinat di SIPB banyak lahan milik masyarakat yang masuk dalam lahan yang dianggap milik CV. Parak Tale," tegasnya.

Karena itu, Ahmat Abidin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas atas apa yang dilakukan oleh CV. Parak Tale. Sehingga masyarakat merasa mendapatkan keadilan yang sama.

"APH jangan hanya diam saja. Kalau masyarakat kecil yang berbuat salah, langsung ditindak. Mengapa ketika pengusaha yang melakukan kesalahan seolah APH diam dan tak bergeming," tanyanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Arianto ketika dikonfirmasi tidak menjawab. Sehingga tidak diketahui apakah memang ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa terkait luas lahan milik CV. Parak Tale.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru