KDRT dan Perbedaan Penanganan, Sherly Laporkan Ketidakadilan ke Polda Sumut

bulat.co.id -MEDAN I Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar perkara kasus KDRT saling lapor antara Sherly dan Roland, pasangan suami istri, di Ditkrimum Polda Sumatera Utara, Senin 15 Juli 2024.
Perkara ini berawal dari laporan Sherly atas dugaan KDRT oleh Roland ke Renakta Krimum Poldasu. Di sisi lain, Roland juga melaporkan Sherly atas dugaan KDRT ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Proses penanganan kedua laporan ini menuai sorotan dari pihak Sherly. Khilda Hamdayani SH MH, penasehat hukum Sherly, mempertanyakan perbedaan perlakuan yang diterima kliennya.
Laporan Roland di Polrestabes Medan terkesan ditangani dengan lebih cepat, dengan statusnya naik ke tahap penyidikan hanya dalam 6 hari.
Sementara itu, laporan Sherly di Renakta Krimum Poldasu, meskipun telah melalui proses pemeriksaan, visum, dan upaya restoratif justice, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
