Bandar Sabu di OKU Ditangkap, 14 Paket Sabu Disita!
Baca Juga:
Menurut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, penangkapan WS dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba Polres OKU melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi WS sebagai bandar narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi sabu dengan WS di kediamannya. Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, petugas langsung menangkap WS dan mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,07 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Saat ini, WS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. WS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan WS ini merupakan bukti komitmen Polres OKU untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres OKU menghimbau masyarakat untuk terus membantu aparat dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.