Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

bulat.co.id -MEDAN I Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.
Tersangka, JHS, ST (Team Leader Konsultan Pengawas PT. AT) dan FS (Wakil Direktur PT. MKBP), ditahan atas dugaan konspirasi melakukan kecurangan dalam proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun 2020-2021.
Baca Juga:
Investigasi awal menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara volume pekerjaan yang dikerjakan dengan volume yang tercantum dalam kontrak, mengakibatkan kerugian negara preliminary sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kedua tersangka ditahan pada 11 Juli 2024 dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk memperlancar proses investigasi.

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
