LBH Langit RI Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Medan Area

Redaksi - Kamis, 11 Juli 2024 21:30 WIB
LBH Langit RI Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Medan Area
Relis
Korban buat laporan

bulat.co.id -MEDAN I Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit RI mengkritik lambatnya penanganan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami Windi Lesmana di Polsek Medan Area.

Advertisement

Baca Juga:

Windi, seorang teknisi di GMT Jalan Sutrisno, Medan, menjadi korban penganiayaan dan pencemaran nama baik oleh FT pada 4 Juli 2024.

Windi dituduh sebagai kaki tangan kepolisian karena adanya penangkapan di Kota Matsum, tanpa alasan yang jelas. Ia juga dipaksa membayar iuran harian sebesar Rp20.000 kepada suami pelaku.

Merasa dirugikan, Windi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan nomor LP/B/501/VII/2024/SPKT Polsek Medan Area. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.



LBH Langit RI mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini," tegas Ketua LBH Langit RI, Syabrisyam.

Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana korban tindak pidana sering kali diabaikan dan tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

LBH Langit RI mendesak agar Polsek Medan Area segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya agar tidak ada korban lain di masa depan.

Kapolsek Medan Area terkonfirmasi lewat Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom belum memberikan keterangan terkait laporan korban.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru