LBH Langit RI Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Medan Area
Redaksi - Kamis, 11 Juli 2024 21:30 WIB
Korban buat laporan
bulat.co.id -MEDAN I Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit RI mengkritik lambatnya penanganan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami Windi Lesmana di Polsek Medan Area.
Baca Juga:
Windi, seorang teknisi di GMT Jalan Sutrisno, Medan, menjadi korban penganiayaan dan pencemaran nama baik oleh FT pada 4 Juli 2024.
Windi dituduh sebagai kaki tangan kepolisian karena adanya penangkapan di Kota Matsum, tanpa alasan yang jelas. Ia juga dipaksa membayar iuran harian sebesar Rp20.000 kepada suami pelaku.
Merasa dirugikan, Windi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan nomor LP/B/501/VII/2024/SPKT Polsek Medan Area. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Merasa Hebat ! Penganiaya Anak Garu V Tidak Takut Dipenjara, Ngaku Anak Jaksa
LPKA Medan: Pendampingan Psikolog Pastikan Psikis Anak Binaan Sehat
Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditembak Mati oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Ditetapkan Tersangka, LBH Medan Minta Polda Sumut Ungkap Aktor Intelektual Kasus PPPK Langkat
6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Komentar