Dugaan Korupsi Dana Kebersihan, Camat Percut Sei Tuan Diperiksa Kejaksaan Selama Tiga Jam

bulat.co.id -DELI SERDANG ITim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah memeriksa Camat Percut Sei Tuan, AFS, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kebersihan tahun 2023. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam di Kantor Kejari Deli Serdang di Lubukpakam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Tim Pidsus masih mendalami keterangan AFS terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
"Masih dalam proses penyelidikan. Camat sudah diperiksa selama tiga jam di kantor. Kita tunggu perkembangannya. Ini belum BAP, masih dimintai keterangan," jelas Boy.
Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tertanggal 1 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan persampahan di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dugaan korupsi ini berdasarkan hasil temuan audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 410 juta.
AFS dilaporkan telah mengembalikan Rp 410 juta ke kas daerah. Namun, Kejari Deli Serdang tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga Kecamatan Percut Sei Tuan yang mendukung pengusutan tuntas kasus ini oleh Kejari Deli Serdang.

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Kadis DLHK Mabar Hampir Memegang Tinja Ketika Bakti di Pasar

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
