Korupsi Jalan Muarasoma-Simpang Gambir: 2 Tersangka Ditahan, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar!

Dua dari empat tersangka telah ditahan setelah diduga merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Proyek senilai Rp18 miliar ini diduga diwarnai penyimpangan sehingga tidak selesai sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara.
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah AHM (KPA/PPTK), M, ST (PPTK), SA (Konsultan Supervisi), dan MPS (Direktur Utama PT. EMB).
AHM dan M, ST telah ditahan selama 20 hari sejak 4 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, SA sedang menunaikan ibadah haji dan MPS masih dalam pencarian (DPO).
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejati Sumut terus mendalami perkara dan mencari bukti untuk menjerat para tersangka lainnya.

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi

Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
