Korupsi Jalan Muarasoma-Simpang Gambir: 2 Tersangka Ditahan, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar!

Redaksi - Kamis, 04 Juli 2024 20:30 WIB
Korupsi Jalan Muarasoma-Simpang Gambir: 2 Tersangka Ditahan, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar!
Relis
Dua tersangka diamankan
bulat.co.id -MEDAN I Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal.

Dua dari empat tersangka telah ditahan setelah diduga merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.

Advertisement

Kasus ini bermula dari proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:

Proyek senilai Rp18 miliar ini diduga diwarnai penyimpangan sehingga tidak selesai sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah AHM (KPA/PPTK), M, ST (PPTK), SA (Konsultan Supervisi), dan MPS (Direktur Utama PT. EMB).

AHM dan M, ST telah ditahan selama 20 hari sejak 4 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, SA sedang menunaikan ibadah haji dan MPS masih dalam pencarian (DPO).

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejati Sumut terus mendalami perkara dan mencari bukti untuk menjerat para tersangka lainnya.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru