Kajari Padangsidimpuan Boikot Media, Dinilai Melanggar UU Pers dan Menghambat Penegakan Hukum

Suhut Gultom - Kamis, 04 Juli 2024 19:30 WIB
Kajari Padangsidimpuan Boikot Media, Dinilai Melanggar UU Pers dan Menghambat Penegakan Hukum
Suhut Gultom
Sejumlah wartawan media di Sidimpuan kecewa dengan pernyataan sikap Kajari
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH MH, menuai kecaman dari berbagai pihak atas pernyataannya yang tidak ingin berhubungan dengan media dan tidak akan memberikan konfirmasi lagi.

Advertisement

Pernyataan ini dinilai melanggar UU Pers dan menghambat transparansi penegakan hukum.

Baca Juga:

Erik Astrada Nasution, Kabiro Media SKM di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan, mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan Kajari Lambok.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika dan tata krama pejabat hukum, dan terkesan tidak menghormati peran media dalam mengawasi penegakan hukum.

Erik menjelaskan bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 memberikan peran penting bagi media dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengawasi kinerja pemerintah, termasuk penegakan hukum.

Sikap Kajari yang tidak menghormati media dikhawatirkan dapat merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Erik menegaskan bahwa keterbukaan dalam berkomunikasi dengan media merupakan bagian penting dari tugas Kajari, dan merupakan upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Menanggapi sikap Kajari, Erik dan rekan-rekan media berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejari Padangsidimpuan. Mereka juga menyerukan boikot terhadap pemberitaan kegiatan Kejari.

Upaya konfirmasi terhadap Kajari Lambok melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi hubungan antara APH dan media. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar terjalin komunikasi yang harmonis dan profesional demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru