Mantan Kacab Bank BUMN di Kampar Dipolisikan Gegara Investasi Bodong
Laporan dugaan investasi bodong tersebut dilayangkan pada akhir Juni lalu ke SPKT Polda Riau. Laporan dibuat langsung oleh korban, NY karena merasa kesal tidak ada kejelasan bisnisnya.
"Laporan oleh klien kami dibuat pada Juni lalu. Korban melapor ke Polda Riau secara langsung," kata pengacara korban, Afriadi Andika, dikutip detik, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
Andika mengaku laporan dilayangkan oleh korban karena merasa ditipu. Bahkan, NY merasa uang yang dikucurkan Rp 40 juta secara tunai dan Rp 208 juta lewat transfer bank tak ada kabar.
"Awal Maret terlapor yang saat itu masih menjabat Kepala Cabang bank BUMN Lipat Kain menawarkan investasi pada korban. Investasi terkait proyek dan sawit," tegas Andika.
Sayang, setelah uang ditransfer korban NY tak kunjung dapat kabar soal keuntungan atau tindaklanjut investasi tersebut. Curiga, NY lalu menanyakan prihal perkembangan uang dan proyek yang dikerjakan pada EP.
"Sejak saat itu tidak ada kabar. Bahkan itu proyek tidak ada dan uang korban juga tak ada dikembalikan," kata Andika.
Melihat tak ada titik terang, korban berulang kali menemui EP. Hanya saja, NY dijanjikan pembayaran setelah rekening miliknya yang diblokir bank dibuka.
"Mei kemarin ada pertemuan dan EP masih mau bertanggungjawab dan kembalikan dana kalau sudah selesai semua masalah audit dan pemblokiran rekeningnya sudah terbuka. Itu juga tidak ada sampai saat ini," kata Andika.
Setelah tak ada kejelasan itulah NY memilih lapor ke Polda Riau. Namun, laporan sudah dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana membenarkan laporan tersebut. Penyidik yang menerima pelimpahan dari Polda Riau, kini sedang mempelajari kasus tersebut.
"Sudah kami terima pelimpahan dari Polda Riau. Saat ini sedang dipelajari," kata Bery.