Tiga Kali Mangkir, Honorer Dinas PMD Kota Sidempuan Ditahan Kasus Pemotongan ADD 18 Persen, Disebut Libatkan Penjabat
AN diduga melibatkan beberapa oknum atasan dilingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Operasi intelijen yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan secara tertutup menghadirkan AN yang telah mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan menetapkan AN sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Berdasarkan konstruksi kasus yang dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan, setiap desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023 ditetapkan ADD masing-masing desa sebesar Rp.929.286.075.
Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup bahwa AN bersama beberapa oknum atasan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memotong ADD tersebut.
AN ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024 dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
Perbuatan AN dianggap melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega menjelaskan bahwa AN terlibat pada pengutipan 18% ADD tersebut. Terkait keberadaan Kadis PMK, Tim Jaksa Penyidik masih dalam tahap mendalami.
AN yang merupakan sebuah instansi publik seharusnya memegang prinsip-prinsip integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tindakan korupsi yang dilakukan akan merugikan masyarakat dan merusak citra instansi tersebut.