Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Belum Mendapat Keadilan di Polres Dairi

- Senin, 26 September 2022 20:36 WIB
Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Belum Mendapat Keadilan di Polres Dairi
Korban penganiyaan bersama kuasa hukum. (Foto: bulat.co.id/fajar gunawan)

bulat.co.id - Kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami, Reni Boru Pardede seorang ASN Pemkab Dairi yang ditangani Sat Reskrim Polres Dairi sampai sekarang ini belum mendapat keadilan. Pasalnya para pelaku pengeroyokan belum semua ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.

Advertisement

"Jadi, terkait laporan kasus penganiyaan yang kami laporkan ke Polres Dairi. Sampai sekarang masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim," kata Renius Junianto Simamora SH selaku kuasa hukum korban kepada wartawan saat ditemui di Sat Lantas Polres Dairi, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:

Padahal menurut Renius, kasus penganiyaan terhadap kliennya itu dilakukan bersama-sama oleh lebih dari dua orang pelaku. Untuk itu ia pun meminta Sat Reskrim, agar profesional dan proporsional serta transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kami meminta Sat Reskrim segera mungkin menetapkan tersangka terhadap para pelaku lainnya yang sampai sekarang ini masih bebas berkeliaran. Saat ini masih pelaku inisial SS yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran dirinya di Sat Lantas Polres Dairi untuk mendampingi kliennya memenuhi panggilan terkait adanya laporan Polisi yang dibuat oleh orang yang mengaku sebagai korban kecelakaan lalu lintas oleh klienya.

"Sebenarnya saat terjadinya kecelakaan tidak ada korban yang ditabrak atau disenggol oleh klien kami kecuali banper belakang mobil pelaku penganiayaan yang kena tabrak," sebutnya.

Tapi anehnya belakangan ini ada laporan di Sat Lantas Polres Dairi ada dua orang yang mengaku menjadi korban kecelakaan. Untuk itu Renius juga meminta Sat Lantas bisa melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.

Dijelaskan Renius, pada tanggal 3 Mei 2022 lalu, kliennya membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Dairi terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama istri dan anak-anak keluarga pengusaha kaya dan berpengaruh di Kabupaten Dairi.

Penganiayaan itu berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. Dimana kliennya (korban) tidak sengaja menabrak belakang mobil milik para pelaku penganiayaan yang parkir di Jalan Sitelu Nempu/Jalan Pakpak, karena menghindari sepeda motor yang nyelonong dari lawan arah.

"Selanjutnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap klien kami, hingga mengalami luka dan memar pada bagian tubuhnya," ungkapnya.

Peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan itu kemudian dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi. Namun, tidak ada perkembangan soal penanganan Polisi yang dibuat oleh korban.

"Oleh karena itu korban atau klien kami mengajukan permohonan hukum ke Kabag Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Sumut," ucapnya.

Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2022 yang lalu telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumut. Dari gelar perkara tersebut memberikan petunjuk kepada penyidik Sat Reskrim Polres Dairi untuk melakukan, antara lain melakukan BAP Konfrontasi antara pelaku dengan saksi-saksi dan pelapor (korban).

"Dari keterangan penyidik terdapat perbedaan keterangan antara para pelaku yang kita laporkan dengan laporan yang dibuat oleh korban," tuturnya.

Selanjutnya, petunjuk dari gelar perkara di Polda Sumut meminta agar penyidik Sat Reskrim Polres Dairi melakukan pemeriksaan secara Konfrontasi dan pra rekontruksi terhadap peristiwa penganiyaan yang dilakukan bersama-sama tersebut. Akan tetapi sampai saat ini petunjuk dari gelar perkara khusus di Polda Sumut belum juga dilakukan oleh pihak Polres Dairi, termasuk penyitaan CCTV milik Toko elektronik Cahaya di lokasi kejadian.

"Kami tidak tau mengapa penanganan kasus yang dilakukan Polres Dairi tidak profesional. Apakah karena para pelaku penganiyaan ini diduga merupakan istri dan anak-anak dari seorang pengusaha yang berpengaruh di Dairi dan dekat dengan petinggi Polri," ucapnya.

"Bila pelaku lainnya tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, maka klien kami akan mengirim surat secara pribadi mohon perlindungan hukum ke Kapolri dan Panglima TNI demi mendapatkan keadilan," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, dalam kasus tersebut kedua belah pihak saling membuat laporan. Dimana Reni Boru Pardede dilaporkan ke Sat Lantas atas kasus Laka lantas dan SS atas kasus penganiayaan.

"Keduanya sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sebelumnya juga sudah upayakan agar keduanya berdamai. Namun kedua belah pihak berkeras melalui jalur hukum," ujar Rismanto.

Menurut Rismanto kasus penganiayaan yang ditangani di Sat Reskrim Polres Dairi masih dalam proses persiapan berkas untuk dikirim ke Jaksa.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke Jaksa," terangnya.

(FG)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru