Rampok Bersajam Ancam dan Sekap Pemilik Rumah di Tanjungpinang

Redaksi - Sabtu, 29 Juni 2024 10:45 WIB
Rampok Bersajam Ancam dan Sekap Pemilik Rumah di Tanjungpinang
Ilustrasi
bulat.co.id - TANJUNGPINANG | Seorang pria berinisial AF (46) dibekuk polisi karena merampok sebuah rumah di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku dalam aksinya mengancam para penghuni rumah dengan senjata tajam.

Advertisement

"Pelaku perampokan berinisial AF diamankan di Jalan Nusantara KM 19, Kabupaten Bintan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga:

Kasus perampokan oleh FA itu terjadi pada Senin (3/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela rumah korban.

"Korban yang saat itu tengah tertidur mendengar ada suara bunyi jendela terbuka, kemudian mengecek suara tersebut di area dapur, namun tak terlihat hal yang mencurigakan," ujarnya.

Korban kemudian ke kamar mandi dan melanjutkan mengecek di ruang tamu. Tiba-tiba korban langsung ditodong oleh pelaku dengan parang.

"Pelaku menodong korban dengan parang di leher sambil menyuruh korban agar tidak berteriak. Kemudian korban dibawa ke kamar dan diikat. Saat di kamar korban sempat dipukul pelaku dengan parang," ujarnya.

Usai mengikat korban, pelaku juga mengikat istri dan anak korban. Pelaku kemudian mengambil uang, handphone dan anting emas.

"Usai mengambil uang, handphone dan anting emas milik korban pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu kerugian korban sebesar Rp 9 juta," ujarnya.

Dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di salah satu konter handphone di Kijang, Bintan Timur. Pelaku kemudian diamankan pada Kamis (27/6).

"Jadi saat diamankan pelaku mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AF diketahui ia merupakan residivis kasus serupa. Pelaku baru bebas dari penjara 2 bulan.

"Tersangka A mengaku melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan. Ia juga mengaku sebagai residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara dua bulan lalu," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam merah beserta kunci dan helm, tiga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, Samsung A04e warna biru, dan Oppo A54s warna biru.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru