Kades Jatimakmur Brebes Kalap Judi Online, Tilep Dana Desa Hampir Rp 1 M
Tersangka merupakan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Saat ini Suhendri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa dari tahun 2019 hingga tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 977.572.401.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Tersangka telah menyelewengkan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di 2019.
Baca Juga:
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," beber Antonius.
Antonius menambahkan, kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur ini dilimpahkan ke Kejaksaan usai ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes. Pelimpahan tahap 2 digelar pada Kamis (27/06/2024).
Lebih rinci dikatakannya, sesuai hasil temuan, uang negara Rp 977 juta lebih yang dikorupsi berasal dari bantuan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta. Tidak hanya itu itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta juga tidak disalurkan.
Kemudian, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta tidak dilaksanakan. Tersangka hanya merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 21.680.000.
"Program BLT dan pembangunan pagar, penyertaan modal tidak direalisasikan. Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," urai Antonius.
Antonius mengungkap, tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.
"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," jelas Antonius.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar" ujar Antonius.
Sementara Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Pihak Kejari Brebes, gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa, yang bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.
"Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya, untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya.